Berita informasi Wewenang Dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

Berita informasi Wewenang Dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

Peluangusaha oleh setiawan ichlas, Palangkaraya – Tugas, wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024 wajib diketahui bagi para calon petugas khususnya. Rekrutmen PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu 2024 telah dibuka mulai bulan Desember 2022 yang lalu.

Panitia PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu pada tingkat kelurahan atau desa. Pendaftaran berlangsung melalui daring dari tanggal 18 Desember hingga 27 Desember 2022 yang lalu.

Kemudian apa saja tugas, wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024? Berikut ulasan lengkap yang dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (20/1/2023).

Tugas, Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024

Tugas, wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024 ini sebetulnya telah diatur pada BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk tugas PPS sendiri ada pada Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, kemudian wewenang PPS diatur pada Pasal 18 Ayat (3), berikut ini penjelasan selengkapnya tentang tugas, wewenang kewajiban PPS pemilu 2024.

Tugas PPS

  1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
  4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas dari PPS sebagaimana yang dimaksud di atas dilaksanakan dengan cara:

  1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
  5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara.
  8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS

  1. Membentuk KPPS.
  2. Mengangkat Pantarlih.
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat melaksanakan wewenang PPS sebagaimana yang dimaksud di atas, PPS mempunyai kewajiban:

Berita artikel lebih banyak tentang setiawan ichlas

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk informasi, anggota Wewenang Dan Kewajiban PPS Pemilu 2024 bakal mulai bertugas pada bulan Januari 2023 ini hingga 4 April 2024 mendatang. Mereka yang telah dipilih sebagai PPS pada pemilu 2024 mendatang bakal menerima honorarium sebanyak Rp1,5 juta per bulan bagi ketua PPS dan Rp1,3 juta per bulan bagi anggotanya.

Berita artikel lebih banyak tentang setiawan ichlas

Related posts

Semangat Jelang Pemilu 2024: Shanty Alda Nathalia Caleg PDIP

Indonesia dan Peluang Bisnis Terobosan Mendatang

Tips Usaha Apotek Rakyat dan Prosedurnya