Iluni FHUI Soroti Potensi Main Mata Dalam Pengesahan Perppu Cipta Kerja di DPR

Peluangusahaterbaru oleh Setiawan ichlas – JAKARTA, Keberlanjutan pengesahan Peraturan Pemerintah (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja saat ini berada pada tangan DPR untuk diputuskan dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) atau tidak. Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( Iluni FHUI ) menegaskan bahwa hal ini memungkinkan memiliki potensi adanya “main mata”, mengingat adanya koalisi solid antara DPR dan pemerintah.

“Kami mengkhawatirkan keberadaan koalisi yang solid antara pemerintah dan DPR berpotensi menimbulkan “main mata” antara pemerintah dengan DPR dan menghilangkan fungsi checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, yaitu dengan DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU,” kata Rapin Mudiardjo, Ketua Iluni FHUI, Kamis, (26 Januari 2023).

Menurut Rapin, dapat dilihat bahwa DPR sangat mendukung pengesahan UU Cipta Kerja dalam waktu singkat, meskipun rancangan tersebut terdiri lebih dari seribu halaman. Melihat dari historis yang sebelumnya, sama halnya dengan omnibus yang seharusnya tidak ada dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tiba-tiba saja ada dalam UU No. 13 Tahun 2022.

“Yang merupakan revisi kedua atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, atau setahun setelah ditetapkannya Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Fakta ini tentunya menimbulkan kekhawatiran dan mosi tidak percaya akan berjalannya fungsi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar Rapin.

Hal tersebut yang membuat Iluni FHUI berharap kepada DPR agar dapat menjalankan Amanah dan tugasnya secara objektif. Mengingat Perppu Cipta Kerja akan menjadi domain bagi DPR untuk mendapat persetujuan, mereka juga mendesak, DPR agar lebih objektif lagi serta memperhatikan aspek materil maupun formil terkait Perppu Cipta Kerja.

“Termasuk perihal hal ihwal kegentingan memaksa yang merupakan hak subyektif presiden,” imbuhnya.

DPR Dituntut Untuk Lebih Objektif Dalam Memperhatikan Berbagai Aspek

Iluni FHUI juga menuntut beberapa hal untuk dilaksanakan DPR. Pertama, mendesak DPR supaya lebih objektif memperhatikan aspek materil maupun formil terkait Perppu Tahun 2022 Cipta Kerja sebelum menyetujui maupun menolak Perppu tersebut menjadi UU.

“Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran formil maupun materil dalam Perppu Cipta Kerja, Iluni FHUI meminta DPR untuk menolak persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU,” jelas Rapin.

Baca artikel lebih banyak penulis Setiawan Ichlas

Related posts

Semangat Jelang Pemilu 2024: Shanty Alda Nathalia Caleg PDIP

Indonesia dan Peluang Bisnis Terobosan Mendatang

Tips Usaha Apotek Rakyat dan Prosedurnya