PELUANGUSAHATERBARU, SETIAWAN ICHLAS – Hukum Menyikat Gigi Ketika Puasa, Bulan Suci Ramadan telah tiba, umat Islam yang telah baligh wajib berpuasa dari matahari terbit sampai terbenam selama satu bulan.
Puasa adalah menahan makan, minum dan menghindari beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Salah satu hal yang bisa membatalkan puasa yakni memasukkan benda apapun ke dalam tubuh (jauf) melalui tujuh lubang di tubuh manusia.
Lalu bagaimana hukum menyikat gigi saat sedang berpuasa? Pasti banyak juga umat Islam yang bertanya-tanya soal perkara ini. Tak sedikit yang penasaran bagaimana hukum menyikat gigi ketika puasa.
Dikutip dari NU Online, telah menjadi hal yang lumrah bagi orang yang berpuasa dilarang memasukkan benda apapun ke dalam tubuh (jauf) melalui tujuh lubang yang dalam tubuh manusia. Tetapi bagaimana jika masuknya benda itu adalah efek samping dari hal yang diwajibkan atau disunahkan oleh agama?
Seperti misalnya orang yang berwudu disunahkan berkumur tiga kali. Bagi orang yang berpuasa, selama berkumurnya cuma sampai batas tiga kali saja di setiap akan wudu, itu masih tetap disunahkan oleh syarak.
Efek sampingnya, jika ada air yang tertelan secara tidak sengaja, tidak membatalkan puasa asalkan berkumurnya tidak berlebih-lebihan. Lalu bagaimana hukumnya dengan menyikat gigi? Apakah bisa membatalkan puasa atau tidak?
Bagaimana Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa?
Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: “Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami, jika air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang menjadi salah satu bagian inti dari siwak tersebut membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan dalam syarak?
Maka, dengan kata lain dapat diartikan bagi orang yang berpuasa kemudian menggosok giginya memakai pasta gigi, bila tidak ada air atau pasta yang masuk ke tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.
Tetapi sebaliknya, jika ada sedikit saja dari air atau pasta itu yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal. Lalu bagaimana solusinya? Hendaknya bagi orang yang berpuasa, untuk kehati-hatian agar menggosok gigi terlebih dahulu sebelum waktu imsak datang.
Apabila sudah siang, cukup menggosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa memakai pasta gigi. Jika ingin memakai air, sambungkan gosok gigi beriringan dengan berkumur sebelum wudu selama tiga kali. Sehingga bakal lebih aman.
Baca artikel lebih banyak setiawan ichlas