Beranda » Pelarangan Thrifting, Kemenprin Akan Minimaisir Thrifting

Pelarangan Thrifting, Kemenprin Akan Minimaisir Thrifting

by peluangusahaterbaru
0 comment
Pelarangan Thrifting, Kemenprin Akan Minimaisir Thrifting - setiawan ichlas

PELUANGUSAHA, SETIAWAN ICHLAS – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan bahwa impor ilegal pakaian bekas atau thrifting tidak hanya terjadi di tahun ini. Tapi juga di tahun-tahun sebelumnya.

Ignatius Warsito selaku Plt Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin menyatakan bahwa pemerintah sudah mengambil tindakan.

“Kami sangat mendukung adanya penindakan-penindakan dan penertiban, sehingga dapat menjadi contoh baik buat kita semua,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29 Maret 2023).

Tujuan Larangan Adalah Tingkatkan Promosi Produk Dalam Negeri

Kini, lanjutnya, pemerintah berupaya meminimalisasi jual beli pakaian bekas impor ilegal untuk mempromosikan produk dalam negeri. Bahkan, dia menegaskan, tidak boleh ada lagi aktivitas thrifting di Indonesia.

Ignatius menjelaskan, Kementerian Perindustrian telah melakukan beberapa upaya untuk membantu pemberantasan impor pakaian bekas secara ilegal. Pertama, Kemenprin berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk lebih memperketat di lini depan atau hulu untuk meminimalisir masuknya impor produk pakaian bekas. Kedua, mengisi pasar ekonomi dengan produk dalam negeri.

“Kita juga menyadari segmen thrifting ada, kita bisa mengisi dengan produk dalam negeri, juga bisa menyubstitusi dengan kualitas bagus, desain bagus, dan harga yang kompetitif. Indonesia punya itu semua,” katanya.

Ia melanjutkan, Kemenperin juga telah membentuk satuan tugas (Satgas). Sekarang peran satgas adalah mengoptimalkan dan bekerja sama dengan penegak hukum, kementerian teknis dan pemerintah daerah, untuk memerangi thrifting.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan bahwa berdasarkan analisis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata potensi nilai sandang ilegal atau unrecorded dalam lima tahun terakhir mencapai hampir Rp 100 triliun per tahun. Hal ini dinilai menyebabkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal rugi.

“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 persen,” ujar Teten di Jakarta, Selasa (28 Maret 2023).

Ia mengatakan, menurut data BPS, potensi nilai pakaian impor illegal pada 2018 sebesar Rp 89,37 triliun. Tahun berikutnya mencapai Rp 89,06 triliun dan melonjak menjadi Rp 110,28 triliun di tahun 2020. Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai sebanyak Rp 103,68 triliun dan Rp 104,41 triliun.

Baca artikel lebih banyak penulis Setiawan ichlas

You may also like

Leave a Comment

Setiawan Ichlas adalah Pria kelahiran  Musi Rawas ,13 September 1972 di Kota Palembang.

@2022 – All Right Reserved. Designed and Developed Setiawan Ichlas