Beranda » Polisi Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut

Polisi Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut

by peluangusahaterbaru
0 comment
Polisi Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut - peluangusahaterbaru setiawan ichlas

 

Pelangusahaterbaru oleh Setiawan ichlas, KebumenPolisi Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua DPO kasus gagal ginjal akut. Kedua DPO ini diketahui melarikan diri sejak bulan November 2022. Brigjen Pol Pipit Rismanto selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu mengatakan bahwa kedua buronan tersebut adalah Endis (E) alias pidit selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chamical.

“Keduanya ditangkap di Sukabumi,” kata Pipit, Senin, (30 Januari 2023).

Dengan ditangkapnya kedua tersangka tersebut, pihaknya dapat melakukan proses pengembangan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lain, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS). Dua orang tersebut merupakan direktur utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG) yang merupakan rekanan dari CV Samudera Chemical.

Polisi Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut – Telah DItetapkan 5 Perusahaan Sebagai Tersangka

Selain CV Samudera Chemical, sebelumnya juga sudah ditetapkan empat perusahaan lain sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).

“Jadi dalam perkara ini kami sudah menersangkakan lima korporasi dan sudah menahan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang buron,” katanya.

Pipit mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan proses melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus tersebut segera dibuktikan di persidangan.

Pipit menyebut bahwa pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus gagal ginjal akut ini. Termasuk jika adanya kemungkinan bertambahnya tersangka baru, terkait adanya kelalaian dari fungsi pengawasan penggunaan dalam bahan baku obat.

Pada perkara ini CV Samudera Chemical diduga melakukan pengoplosan Propilen Glikol (PG), zat pelarut bahan baku obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan DIetilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman konsumsi.

Polisi Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut, Perlu diketahui bahwa seharusnya ambang batas penggunaan EG/DEG hanya 0,1 persen. Namun, pada Sembilan sampel drum yang ditemukan di CV Samudera Chemical, memiliki kadar EG/DEG mencapai 52 persen dan ada juga yang sampai 99 persen.

“Kalau peluang tersangka baru, sementara ini konstruksi perkaranya sampai di situ. Kalau ada kemungkinan siap. Tinggal kami melakukan pendalaman,” ujarnya.

Baca artikel lebih banyak tentang penulis Setiawan Ichlas

You may also like

Leave a Comment

Setiawan Ichlas adalah Pria kelahiran  Musi Rawas ,13 September 1972 di Kota Palembang.

@2022 – All Right Reserved. Designed and Developed Setiawan Ichlas