Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Gratifikasi

PELUANGUSAHA, SETIAWAN ICHLAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyelidikan harta kekayaan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sudah memasuki tahap penyidikan. Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah mengumpulkan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status pengusutan kekayaan Rafael.

“Benar, sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (30 Maret 2023).

“Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya menjelaskan.

Ali mengungkapkan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi terkait pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu 2011 hingga 2023. Namun, dia belum mau menjelaskan lebih detail tentang konstruksi kasus ini.

“Kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup. Saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti,” kata Ali.

Pada beberapa waktu terakhir, kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik. Informasi terbaru, dirinya dipanggil lagi oleh KPK pada Jumat (24 Maret 2023). Saat itu dia datang bersama istrinya. Ini merupakan pemanggilan keduanya setelah memberikan klarifikasi LHKPN miliknya pada 1 Maret 2023.

Kekayaan Rafael Dikabarkan Capai Rp 56 Miliar

Kekayaan Rafael Alun Trisambodo dikabarkan mencapai Rp 56 miliar yang dinilai berlebihan karena jabatannya hanya masuk ASN eselon III. Angka tersebut terungkap setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Diketahui, Mario Dandy juga pernah memamerkan Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial.

Kekayaan Rafael Alun juga hanya berbeda tipis dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memiliki total kekayaan Rp 58 miliar. KPK pun mempersilakan Rafael untuk menetapkan LHKPN miliknya pada 1 Maret 2023.

Setelah diklarifikasi, KPK meningkatkan status pemeriksaan LHKPN Rafael pada tahap penyelidikan. Lembaga antikorupsi ini sedang menyelidiki asal usul aset Rafael dan melacak aset yang tidak tercantum dalam LHKPN miliknya.

Baca artikel lebih banyak penulis Setiawan ichlas

Related posts

Strategi Sukses dalam Bisnis Sembako

Peluang Usaha Ekspor di Era Globalisasi

Bisnis di Bidang Perikanan: Peluang dan Tantangan